Header Ads

  • Breaking News

    KH Ma`ruf Amin dari Politikus PKNU sampai Wakil Presiden Terpilih #Repost

    Pendiri PKNU


    WARGA NU MENANGKAN PBB 2024 -- Rois (Ketua) Dewan Mustasyar Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), KH Ma`ruf Amin menegaskan, PKNU bukanlah partai sempalan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melainkan partai yang secara sadar didirikan oleh para ulama Nahdlatul Ulama (NU) sebagai media perjuangan di jalur politik setelah menganggap PKB tidak lagi dapat dijadikan wadah perjuangan mereka.

    "PKNU bukan partai sempalan. Ini justru partai yang didasarkan pada prinsip ke-NU-an. Kita bikin partai karena NU sekarang balik lagi seperti sesudah muktamar di Situbondo. Setelah PKB dianggap sekuler, menyimpang, NU balik lagi tidak ke mana-mana tetapi ada di mana-mana," kata Ma`ruf di hadapan ratusan peserta Silaturahmi Ulama dan Habaib se-DKI di Pondok Pesantren Hubbul Wathon, Jakarta, Sabtu.

    Mar`ruf yang juga salah seorang Rais Syuriah PBNU itu menyatakan, pilihan NU secara organisasi untuk menjaga jarak dengan politik praktis memang tepat, namun yang menjadi persoalan adalah nilai-nilai ke-NU-an yakni moderat, reformatif, dinamis, namun bermanhaj (bermetode) menjadi tidak ada yang memperjuangkan secara politik.

    Selain itu, kata Ma`ruf, pendirian PKB juga merupakan wadah bagi para ulama NU untuk melaksanakan tanggungjawab ulama, yakni tanggungjawab keagamaan (keislaman), tanggungjawab keumatan, tanggung jawab kebangsaan.

    "Ulama dan politik tak bisa dipisahkan, kayak ikan dengan air. Tidak berpolitik itu tidak bisa hidup karena ulama punya tanggungjawab yakni keagamaan, keumatan, dan kebangsaan. Ulama harus berpartai karena memang ada tanggungjawab. Tidak mungkin ulama tidak berpartai. Tanggungjawab ini lantas dibawa siapa?" katanya.

    Dalam sejarahnya, kata Ma`ruf, ulama NU pernah membawa asprasi itu ke Masyumi, namun karena diangap tidak pas maka lantas dibawa sendiri melalui Partai NU. Di era Orde Baru, NU "dipaksa" bergabung ke PPP, namun karena tidak pula dianggap cocok maka pada saat reformasi NU mendirikan PKB di mana Ma`ruf merupakan Ketua Tim 5 yang bertugas menyiapkan pembentukannya.

    "Tapi PKB akhirnya dibawa jadi sekuler. PKB yang kita bangun dulu sudah tidak ada lagi. PKB sekarang jadi lain sama sekali, bukan lagi NU jiwanya. Lalu dititipkan ke mana tanggungjawab ini? Ke Golkar, di situ tidak ada struktur dan platformnya berbeda. Karena itu kita bikin PKNU yang asasnya Islam ahlussunnah wal jamaah, ada ulama di dalam strukturnya," katanya.

    Meski didirikan sebagai wadah perjuangan ulama NU, kata Ma`ruf yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI tersebut, PKNU tidak hanya dikhususkan bagi warga NU, melainkan juga bagi umat Islam berfaham ahlussunnah wal jamaah dalam arti luas, nasionalis Islam, dan Islam nasionalis, serta bagi kaum non muslim yang selama ini memang mendapat pembelaan dari NU.

    "Cara berfikir yang dapat membela, melindungi, tidak ada diskriminasi pada minoritas adalah NU. NU itu melindungi orang non muslim di negeri ini. Cara berfikir ini kita bawa ke dalam partai. Oleh karena itu silakan anda (warga non muslim-red) ikut PKNU, anda akan kita lindungi, kita jaga dari perlakuan yang tidak adil dan juga perlakuan diskriminatif," katanya.

    Sementara itu Ketua Dewan Syura DPP PKNU KH Abdurrahman Chudlori menyatakan, dengan membentuk PKNU para ulama NU ingin turut membangun bangsa dengan membuat wadah yang baik untuk melahirkan pemimpin-pemimpin yang baik, yang teguh berpegang pada ajaran agama.

    "Pemerintahan yang ditopang agama akan jauh lebh baik. Jika para pembuat kebijakan merupakan orang-orang yang takut pada Allah, maka negara ini akan kokoh. Demikian juga, agama bila ditopang kekuasaan juga jauh lebih kuat," katanya.

    Sementara itu Ketua Umum PKNU Choirul Anam menyatakan, secara hukum PKNU yang akan dideklarasikan akhir Januari atau awal Februari 2007 belumlah sah sebagai partai politik, namun baru sebatas pada akta notaris karena belum ada pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM.

    "Memang sudah didaftarkan ke Depkumham, namun belum disahkan karena ada beberapa syarat yang kurang, seperti misalnya susunan pengurus," katanya. (sumber)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad